Putusan Perkara No: 21/G/2020 /PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021 melalui sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 21/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: I Made Lila Arsana, S.Sn. sebagai  Penggugat melawan Walikota Denpasar sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI

Dalam Eksepsi ;

Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Sengketa;

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.327.900.- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah).