Putusan Perkara No: 21/G/2020 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021 melalui sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 21/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I Made Lila Arsana, S.Sn. sebagai Penggugat melawan Walikota Denpasar sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Eksepsi ;
• Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa;
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.327.900.- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah).