Pelantikan Pejabat Struktural Sesuai SOTK Baru

  • Oleh:
  • Dibaca: 954 Pengunjung
Pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan TUN Denpasar, Bapak Dr. Bambang Priyambodo, S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan TUN Denpasar telah mengambil sumpah jabatan dan melantik Bapak Setyo Widodo, S.E. sebagai Sekretaris Pengadilan TUN Denpasar, Ibu Putu Eka Aryawati, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Bapak Drs. Anak Agung Gede Sedana sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dan Bapak I Wayan Sudana, S.E sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan. Pelantikan para pejabat struktural ini didasarkan pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 39/SEK/Peng.06.1/12/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Upacara pengambilan sumpah dan pelantikan ini dihadiri oleh para hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan TUN Denpasar.
Sesuai struktur organisasi dan tata kerja yang baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, telah dilakukan perombakan dan perubahan nomenklatur jabatan struktual di semua lingkungan peradilan, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. Oleh karena itu para pejabat struktural di lingkungan Pengadilan TUN Denpasar yang sebelumnya menjabat, yakni Wakil Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian diusulkan kembali oleh pimpinan pengadilan untuk menduduki jabatan baru sesuai struktur organisasi dan tata kerja pengadilan yang baru. salah satu perubahan mendasar dalam Peraturan Mahkamah Agung ini adalah perubahan jabatan Sekretaris (eselon III.a) yang sebelumnya ex officio dijabat Panitera, saat ini telah dipisahkan dan dijabat oleh pejabat struktural murni.
Dalam kata sambutannya, Ketua Pengadilan TUN Denpasar mengingatkan bahwa jabatan dalam struktur organisasi yang baru ini harus dijadikan sebagai amanah dan kepercayaan yang harus diemban dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sehingga para pejabat yang dilantik harus terus belajar untuk memahami tugas dan tanggung jawab yang baru, dengan banyak membaca peraturan-peraturan terkait serta buku-buku yang relevan. Selain itu, Bapak Ketua meminta agar para pejabat yang baru dilantik, dapat selalu berfikir dan bertindak berdasarkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Namun demikian, hal penting lainnya yang harus diingat adalah, dalam bekerja kita tidak hanya bertanggungjawab kepada manusia, namun yang lebih penting kita juga harus mempertanggungjawabkannya di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Terakhir, Kami, keluarga besar Pengadilan TUN Denpasar, mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Bapak Setyo Widodo, S.E., Ibu Putu Eka Aryawati, S.H., Bapak Drs. Anak Agung Gede Sedana dan Bapak I Wayan Sudana, S.E. Semoga sukses dalam menjalankan tugas dan amanah yang baru. (LS)

  • 31 Desember 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 954 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya