Cukup Sekali Gesek Biaya Perkara Terbayar
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 992 Pengunjung
Masyarakat pencari keadilan tidak harus mengantri di bank. Mereka juga tidak perlu repot mencari taksi atau ojek untuk ke bank. Cukup disini saja, di kantor PTUN Denpasar, mereka sudah bisa membayar panjar biaya perkara hanya dengan kartu debit atau kartu kredit bank. Cukup mudah bukan, kata Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Bapak Dr. Bambang Priyambodo, S.H.,M.H. kepada tim redaksi website PTUN Denpasar.
Memang pasca terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, pegawai pengadilan tidak dibenarkan lagi menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara. Para pihak berperkara harus membayarkan panjar biaya perkara mulai dari pendaftaran gugatan, pendaftaran upaya hukum sampai pendaftaran permohonan eksekusi melalui bank kerjasama yang ditunjuk. Mereka harus ke kantor bank dengan jarak yang lumayan, padahal tidak semua pencari keadilan membawa kendaraan pribadi. Bisa jadi juga mereka datang dari luar kota atau bahkan luar provinsi.
Dengan jumlah perkara yang tergolong tidak banyak, tentu tidak mudah menjalin kerjasama dengan pihak bank untuk membuka kantor kas bank di pengadilan sebagaimana yang diterapkan dalam pelayanan SIM. Kerjasama untuk memasang anjungan tunai mandiri (ATM) juga tidak mudah. Karena itu pilihan penggunaan mesin EDC adalah yang paling rasional, mengingat sekarang ini penggunaan kartu debit untuk transaksi juga sudah lazim. Yang penting kan masyarakat pencari keadilan terbantu dan merasakan manfaat riilnya, kata Panitera Pengadilan TUN Denpasar.
Kebijakan baru yang diambil pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2015 ini, memberikan alternatif pembayaran panjar biaya perkara dengan menggunakan mesin gesek kartu atau EDC (electronic data capture) bagi pemegang kartu debit maupun kartu kredit BRI. Disamping kartu kredit BRI (Master dan Visa) dan kartu debit BRI (Master Card) tersebut, mesin EDC ini juga dapat menerima transaksi pembayaran dengan Kartu Debit Private Label BRI (Simpedes dan Junio), Kartu Brizzi, serta Kartu Kredit dan Debit dari bank lain yang berlogo Mastercard dan Visa.
Dengan kebijakan inovatif ini, masyarakat pencari keadilan akan sangat terbantu dalam pembayaran biaya perkara. Dampak positif yang dirasakan adalah,pendaftaran gugatan maupun pendaftaran upaya hukum lainnya bisa lebih cepat prosesnya dari pada sebelumnya. Semangat untuk memberikan pelayanan prima memang bisa dimulai hal-hal yang sederhana
Memang pasca terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, pegawai pengadilan tidak dibenarkan lagi menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara. Para pihak berperkara harus membayarkan panjar biaya perkara mulai dari pendaftaran gugatan, pendaftaran upaya hukum sampai pendaftaran permohonan eksekusi melalui bank kerjasama yang ditunjuk. Mereka harus ke kantor bank dengan jarak yang lumayan, padahal tidak semua pencari keadilan membawa kendaraan pribadi. Bisa jadi juga mereka datang dari luar kota atau bahkan luar provinsi.
Dengan jumlah perkara yang tergolong tidak banyak, tentu tidak mudah menjalin kerjasama dengan pihak bank untuk membuka kantor kas bank di pengadilan sebagaimana yang diterapkan dalam pelayanan SIM. Kerjasama untuk memasang anjungan tunai mandiri (ATM) juga tidak mudah. Karena itu pilihan penggunaan mesin EDC adalah yang paling rasional, mengingat sekarang ini penggunaan kartu debit untuk transaksi juga sudah lazim. Yang penting kan masyarakat pencari keadilan terbantu dan merasakan manfaat riilnya, kata Panitera Pengadilan TUN Denpasar.
Kebijakan baru yang diambil pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2015 ini, memberikan alternatif pembayaran panjar biaya perkara dengan menggunakan mesin gesek kartu atau EDC (electronic data capture) bagi pemegang kartu debit maupun kartu kredit BRI. Disamping kartu kredit BRI (Master dan Visa) dan kartu debit BRI (Master Card) tersebut, mesin EDC ini juga dapat menerima transaksi pembayaran dengan Kartu Debit Private Label BRI (Simpedes dan Junio), Kartu Brizzi, serta Kartu Kredit dan Debit dari bank lain yang berlogo Mastercard dan Visa.
Dengan kebijakan inovatif ini, masyarakat pencari keadilan akan sangat terbantu dalam pembayaran biaya perkara. Dampak positif yang dirasakan adalah,pendaftaran gugatan maupun pendaftaran upaya hukum lainnya bisa lebih cepat prosesnya dari pada sebelumnya. Semangat untuk memberikan pelayanan prima memang bisa dimulai hal-hal yang sederhana
- 19 September 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 992 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>