Percepat Pendaftaran Perkara, PTUN Denpasar Kembangkan Pembayaran Biaya Perkara Melalui Fasilitas EDC

  • Oleh:
  • Dibaca: 1042 Pengunjung

Pelayanan prima dapat dimulai dari hal sederhana. Produk layanan yang memuaskan tersebut dapat dihasilkan dari ide-ide sederhana yang sesuai dengan standar pelayanan minimal, terlebih jika kualitas pelayanan tersebut ternyata lebih baik daripada standar pelayanan yang berlaku. Seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan berkualitas, diperlukan inovasi pelayanan publik untuk mengatasi rentang birokrasi yang tidak efisien.

Lamanya proses pendaftaran perkara, baik pendaftaran gugatan, banding, kasasi, peninjuan kembali maupun eksekusi yang terjadi selama ini, tidak terlepas dari ribetnya proses pembayaran panjar biaya perkara melalui bank kerjasama yang ditunjuk. Dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2008 ditegaskan, pembayaran biaya perkara harus dibayarkan pihak berperkara melaui bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada bank. Pegawai pengadilan tidak dibenarkan lagi menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara.

Sedianya SEMA ini bertujuan untuk memotong praktik pungutan liar dalam proses pembayaran biaya perkara. Namun demikian kebijakan ini juga berdampak pada lamanya proses pendaftaran perkara. Betapa tidak, setelah pendaftar menghadap petugas pendaftaran atau meja I, yang bersangkutan harus menuju bank yang ditunjuk untuk membayar panjar biaya perkara sesuai slip setoran bank yang diberikan.

Jauhnya jarak antara kantor pengadilan dengan bank yang ditunjuk, ditambah sulitnya mencari transportasi umum di komplek perkantoran PTUN Denpasar dan lamanya antrian bank menjadi masalah bagi pendaftar perkara. Kondisi ini mengakibatkan proses pendaftaran perkara membutuhkan waktu yang cukup lama dan melelahkan, mengingat pendaftaran perkara baru akan dicatat oleh pengadilan setelah pendaftar menyerahkan slip setoran bank yang sudah ditandatangani petugas bank.

Undang Undang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan, bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sesuai dengan amanat tersebut, Pengadilan TUN Denpasar, membuat inovasi pelayanan berupa pembayaran panjar biaya perkara melalui Electronic Data Capture Merchant Bank BRI atau mesin gesek kartu debit dan kredit. Dipilihnya EDC BRI dikarenakan selama ini BRI Cabang Denpasar Renon telah ditunjuk sebagai mitra PTUN Denpasar untuk pembayaran panjar biaya perkara. Melalui fasilitas perbankan tersebut, para pihak yang berperkara tidak harus datang ke bank untuk membayar biaya perkara, sehingga dapat mempercepat proses pendaftaran perkara.

Kebijakan inovatif ini diharapkan dapat memberikan kepuasan dan kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan. Meskipun sederhana, kebijakan inovatif ini merupakan salah satu rencana strategis kami untuk meningkatkan pelayanan pengadilan demi terwujudnya visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung.


  • 09 Maret 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 1042 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya