Pembinaan dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI

  • Oleh:
  • Dibaca: 603 Pengunjung
Pembinaan terhadap aparatur pengadilan harus selalu dilakukan oleh Pimpinan baik pembinaan yang terkait dengan kompetensi maupun integritas. Ini adalah salah satu hal penting yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN Ditjen Badilmiltun, Bapak H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, M.Hum pada kegiatan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan TUN Denpasar, tanggal 26 Agustus 2015.
Dalam pembinaan tersebut, Bapak Direktur menyampaikan bahwa kompetensi dan integritas mutlak dimiliki oleh aparatur pengadilan baik itu Hakim, PP, maupun pegawai di pengadilan. Kompetensi ini sendiri meliputi pengetahuan hukum, kepemimpinan, manajemen peradilan, teknologi informasi dan bahasa asing. Selain kompetensi, integritas juga harus dimiliki oleh aparatur pengadilan untuk menjaga citra dan wibawa pengadilan. Kompetensi dan integritas merupakan 2 (dua) hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya dan menjadi 1 (satu) paket utuh untuk mendukung kinerja dalam melayani pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya.
Selain itu, Bapak Direktur juga mengingatkan bahwa aparatur peradilan harus bisa menjaga marwah lembaga peradilan. Kita semua harus menjauhi perbuatan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, suap, pungutan liar (pungli), perselingkuhan, perjudian, mabuk-mabukan, dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Perbuatan-perbuatan seperti inilah yang akan mencederai keagungan Pengadilan yang tentunya akan berdampak pada menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dan penegakan hukum di Indonesia pada umumnya.
Untuk itu, sejalan dengan dengan motto Peringatan Kemerdekaan RI ke-70, yang telah mencanangkan Gerakan Nasional "Ayo Kerja", mari kita "Kerja dan Kerja untuk mewujudkan Mahkamah Agung sebagai Badan Peradilan yang Agung". (LS)

  • 27 Agustus 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 603 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya