Putusan Perkara Nomor: 11/G/2018/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Jumat, tanggal 14 Desember 2018  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 11/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Nengah Sagogsebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai Tergugat dan 1. Ni Nengah Kajeng, 2.Ketut Naya Adnyana, 3.Putu Swastika Adnyana, 4.Made Santika Adnyana, 5.Komang Alit Adnyana sebagai Para Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut: 

M  E  N  G  A  D  I  L  I :

DALAM EKSEPSI:

Menolak eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA:

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan batal Objek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00412, diterbitkan tanggal 8 Maret 2017, dengan Surat Ukur Nomor 00174/KEKERAN/2016, tanggal 19 Desember 2016, luas 3.550 m2, atas nama Ni Nengah Kajeng, Ketut Naya Adnyana, Putu Swastika Adnyana, Made Santika Adnyana, Komang Alit Adnyana;

3.Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00412, diterbitkan tanggal 8 Maret 2017, dengan Surat Ukur Nomor 00174/KEKERAN/2016, tanggal 19 Desember 2016, luas 3.550 m2, atas nama Ni Nengah Kajeng, Ketut Naya Adnyana, Putu Swastika Adnyana, Made Santika Adnyana, Komang Alit Adnyana;

4.Menghukum Tergugat, dan Para Tergugat II intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.445.000 (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)