Putusan Perkara Nomor: 2/G//LH/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 2/G/LH/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara 1.I Ketut Mangku Wijaya; 2.Baidi Sufarlan; 3.I Putu Gede Astawa 4.Perkumpulan Masyarakat Indonesia Pecinta Lingkungan dan Perdamaiansebagai Para Penggugat melawan Gubernur Propinsi Balisebagai Tergugat Dan Hendriyanto sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Dalam Penundaan:
Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan;
Dalam Pokok Sengketa:
1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 354.500,- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).