Putusan Perkara Nomor: 10/PLW/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 10/PLW/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara Hari Boedi Hartono Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan gugatan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
2. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 88.000,- (Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah);