e-Court, Era Baru Beracara di Pengadilan

Jakarta - ditjenmiltun.net. Kota Minyak/Banua Patra (julukan bagi Kota Balikpapan) menjadi saksi sejarah lahirnya era baru dalam beracara di Dunia Peradilan Indonesia. Setelah penantian yang cukup panjang, tepatnya sejak kali pertama dirancang pada November 2017 hingga diperkenalkan kepada media pada Juni 2018, akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi merilis Aplikasi e-Court pada Hari Jumat 13 Juli 2018. Ibarat air dengan tebing, lahirnya Aplikasi e-Court tidak terlepas dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018Aplikasi e-court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 merupakan inovasi sekaligus komitmen bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi di Dunia Peradilan Indonesia (Justice Reform) yang mensinergikan peran Teknologi Informasi (IT) dengan Hukum Acara (IT for Judiciary). Peraturan Mahkamah Agung yang dicetuskan pada Maret 2018 tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki issue utama dalam Access to Justice.

Dengan disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018, hal ini menjadi tonggak awal dalam revolusi administrasi perkara di pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung ini juga merupakan pondasi dari implementasi Aplikasi e-Court di Dunia Peradilan Indonesia, sehingga Pengadilan berwenang untuk menerima pendaftaran perkara dan menerima pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik. Secara substansial, Peraturan Mahkamah Agung tersebut tidak menghapus ataupun menganulir norma yang berlaku, melainkan menambah ataupun menyempurnakannya. Selain mengatur dalam beracara secara elektronik, eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 memberikan kewenangan kepada Juru Sita/Juru Sita Pengganti di Pengadilan untuk menyampaikan relaas (panggilan/pemberitahuan) secara online. Tak sekedar panggilan/pemberitahuan saja, pemberitahuan putusan/penetapan dan pengiriman salinan putusan/penetapan secara elektronik juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut. Secara eksplisit, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 mengatur kewenangan Mahkamah Agung terkait pengguna terdaftar (user/account) yang meliputi : domisi elektronik, pendataan yang terdiri dari verifikasi data pendaftaran dan perubahan data pengguna terdaftar, serta penghentian (suspension/banned) yang meliputi : penangguhan terhadap hak akses, pencabutan hak akses pengguna terdaftar dan menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi serta menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar yang melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi e-Court

e-Court adalah Aplikasi yang memungkinkan para pencari keadilan dapat melakukan pendaftaran perkara perdata (untuk saat ini) baik itu gugatan maupun permohonan secara online, melakukan pembayaran panjar biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan, dan bahkan notifikasi serta pemanggilannya dilakukan secara elektronik yang dalam hal ini menggunakan e-mail. Untuk saat ini pengguna yang dapat mencicipi layanan Aplikasi e-Court hanya terbatas untuk kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Mengapa saat ini Aplikasi e-Court baru diperuntukkan bagi kalangan Advokat saja? Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi sistem manual ke elektronik (digitalisasi). Pengguna terdaftar yang dalam hal ini merupakan Advokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik.

Klik di sini untuk Artikel Selengkapnya

(st/ek)

Sumber Berita: www.ditjenmiltun.net