Demonstrasi Aplikasi e-Court

Jakarta - ditjenmiltun.net. Dalam rangka persiapan peresmian Aplikasi e-Court yang rencananya akan dihelat bertepatan dengan Kegiatan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Balikpapan pada Hari Jumat 13 Juli 2018, maka Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Abdullah, S.H., M.S. bersinergi dengan Team Development Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pemaparan Perkembangan Aplikasi e-Court sekaligus melakukan Demonstrasi Aplikasi dihadapan Para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu 11 Juli 2018 bertempat di Gedung Tower Mahkamah Agung Republik Indonesia Lantai 13 Pukul 19.00 WIB. Pemaparan Demonstrasi Aplikasi e-Court ini disaksikan langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non-Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum., Para Ketua Kamar termasuk juga Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr. H. Supandi S.H., M.Hum., Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum dan Para Direktur Jenderal yang dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.Ip, M.H. 

Antusiasme yang tinggi ditunjukkan oleh segenap Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tidak hanya memberikan dukungan moril semata, tetapi juga turut membekali Team Development dengan masukkan dan saran yang membangun. Hal ini patut diapresiasi, mengapa? Karena ini merupakan bukti bahwa Mahkamah Agung berkomitmen dalam reformasi peradilan (Justice Reform) khususnya dengan mengkolaborasikan peranan Teknologi Informasi pada bidang yudisial (IT for Judiciary). Bukti lain dari komitmen yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ialah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik pada Bulan Maret 2018, tentunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 ini dapat menjadi pilar bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan modern yang berbasiskan Teknologi Informasi (IT). Sebagai informasi, awal mula dikembangkan Aplikasi e-Court ini ialah dalam rangka memperbaiki indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan acara peradilan. Jika Aplikasi e-Court ini telah diimplementasikan sepenuhnya, bukan sebuah isapan jempol lagi bila pendaftaran perkara perdata (pengajuan gugatan/permohonan) dapat dilakukan dengan bermodalkan perangkat mobile yang terkoneksi dengan jaringan internet (tanpa harus datang ke pengadilan).

Klik di sini untuk Artikel Selengkapnya

(st/ek)

Sumber Berita: www.ditjenmiltun.net