Catat! Inilah poin-poin yang patut diperhatikan bagi para pengguna Aplikasi e-Court
Jakarta - ditjenmiltun.net. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik pada Maret 2018 lalu. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 menjadi tonggak awal dalam revolusi administrasi perkara di pengadilan. Tidaklah mustahil apabila tertib administrasi perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern dapat terwujud. Hal tersebut merupakan tuntutan dari para pencari keadilan di era modern seperti pada saat ini. Bak sekali tepuk dua lalat, selain mewujudkan tertib administrasi perkara hadirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 juga dapat mewujudkan Azas Peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Sebagai wujud dari penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menciptakan sebuah terobosan berupa Aplikasi e-Court.
e-Court adalah Aplikasi yang memungkinkan para pencari keadilan dapat melakukan pendaftaran perkara perdata (untuk saat ini) baik itu gugatan maupun permohonan secara online, melakukan pembayaran panjar biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan, dan bahkan notifikasi serta pemanggilannya dilakukan secara elektronik yang dalam hal ini menggunakan e-mail. Untuk saat ini pengguna yang dapat mencicipi layanan Aplikasi e-Court hanya terbatas di kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Mengapa saat ini Aplikasi e-Court baru diperuntukkan bagi kalangan Advokat saja? Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi sistem manual ke elektronik (digitalisasi). Pengguna terdaftar yang merupakan Advokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik (IT for Judiciary).
Sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, Aplikasi e-court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Berkaca pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, secara umum Peraturan Mahkamah Agung tersebut mengatur kewenangan Mahkamah Agung terkait pengguna terdaftar (user/account) yang meliputi : pendataan yang terdiri dari verifikasi data pendaftaran dan perubahan data pengguna terdaftar, serta penghentian (suspension/banned) yang meliputi penangguhan terhadap hak akses, pencabutan hak akses pengguna terdaftar dan menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi serta menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar yang melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi e-Court.
Untuk melakukan pendaftaran/registrasi pengguna (user/account) dapat melalui tautan berikut https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Pendaftaran akun pengguna e-Court tidak dikenakan biaya dan sebelum melakukan proses pendaftaran/registrasi diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang dapat dilihat pada bagian halaman depan (homepage) Aplikasi e-Court. Pengguna terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebenaran dan akurasi seluruh informasi termasuk juga berkas digital (file e-doc) yang dimasukkan ke dalam Aplikasi e-Court. Proses pendaftaran/registrasi pengguna pun tidaklah rumit yaitu dengan mengisi nama lengkap, alamat e-mail yang valid dan kata kunci (password) yang diinginkan pada bagian halaman pendaftaran/registrasi pengguna. Selanjutnya sistem akan mengirimkan e-mail notifikasi kepada calon pengguna dan proses aktivasi dapat dilakukan dengan mengklik tombol aktivasi yang tampil di dalam isi e-mail notifikasi tersebut.
Klik di sini untuk Artikel Selengkapnya
(st/ek)
Sumber Berita: www.ditjenmiltun.net