Putusan Perkara Nomor: 3/G/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 6 Juni 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 28/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara Ni Putu Jasmawatisebagai Penggugatmelawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Bali sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
I.DALAM PENUNDAAN:
- Menolak permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa;
II.DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
III.DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 332.500,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
(st/ek)