Putusan Perkara Nomor: 28/G/2017/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, tanggal 21 Mei 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 28/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara dr. Nyoman Handris Prasetya, Sp.P sebagai Penggugatmelawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
− Menolak Eksepsi-Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
− Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
− Menyatakan batal keputusan-keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :
- Sertipikat Hak Milik No. 11069/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04803/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 50 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;
- Sertipikat Hak Milik No. 11070/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04804/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 93 m², atas nama Putu Yudistira, SH;
- Sertipikat Hak Milik No. 11071/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04805/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 94 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;
- Sertipikat Hak Milik No. 11072/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04806/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 94 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;
- Sertipikat Hak Milik No. 11073/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04807/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 95 m², atas nama Putu Yudistira. SH ;
- Sertipikat Hak Milik No. 11074/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04808/ 2016, tanggal 21-11-2016, Luas 95 m² atas nama Putu Yudistira, SH ;
- Sertipikat Hak Milik, No. 11075/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04809/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 96 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;
- Sertipikat Hak Milik, No. 11076/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No.04810/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 98 m², atas nama Putu Yudistira,SH ;
− Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan-keputusan tata usaha negara berupa :
1. Sertipikat Hak Milik No. 11069/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04803/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 50 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;
2. Sertipikat Hak Milik No. 11070/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04804/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 93 m², atas nama Putu Yudistira, SH;
3. Sertipikat Hak Milik No. 11071/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04805/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 94 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;
4. Sertipikat Hak Milik No. 11072/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04806/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 94 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;
5. Sertipikat Hak Milik No. 11073/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04807/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 95 m², atas nama Putu Yudistira. SH ;
6. Sertipikat Hak Milik No. 11074/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04808/ 2016, tanggal 21-11-2016, Luas 95 m² atas nama Putu Yudistira, SH ;7.
7. Sertipikat Hak Milik, No. 11075/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04809/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 96 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;
8. Sertipikat Hak Milik, No. 11076/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No.04810/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 98 m², atas nama Putu Yudistira,SH ;
− Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3. 106. 500,- (tiga juta seratus enam ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng;