Putusan Perkara Nomor: 28/G/2017/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, tanggal 21 Mei 2018  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 28/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara dr. Nyoman Handris Prasetya, Sp.P sebagai Penggugatmelawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI :

DALAM EKSEPSI :

−   Menolak Eksepsi-Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA :

−   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

−   Menyatakan batal keputusan-keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :

  1. Sertipikat Hak Milik No. 11069/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04803/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 50 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;
  2. Sertipikat Hak Milik No. 11070/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04804/2016, tanggal  21-11-2016, Luas 93 m², atas nama Putu Yudistira, SH;
  3. Sertipikat Hak Milik No. 11071/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04805/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 94 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;
  4. Sertipikat Hak Milik No. 11072/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04806/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 94 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;
  5. Sertipikat Hak Milik No. 11073/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04807/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 95 m², atas nama Putu Yudistira. SH ;
  6. Sertipikat Hak Milik No. 11074/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04808/ 2016, tanggal 21-11-2016, Luas 95 m² atas nama Putu Yudistira, SH ;
  7. Sertipikat Hak Milik, No. 11075/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04809/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 96 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;
  8. Sertipikat Hak Milik, No. 11076/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur  No.04810/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 98 m², atas nama Putu Yudistira,SH ;

−   Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan-keputusan tata usaha negara berupa :

1.  Sertipikat Hak Milik No. 11069/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04803/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 50 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;

2.  Sertipikat Hak Milik No. 11070/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04804/2016, tanggal  21-11-2016, Luas 93 m², atas nama Putu Yudistira, SH;

3.  Sertipikat Hak Milik No. 11071/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04805/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 94 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;

4. Sertipikat Hak Milik No. 11072/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota      Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04806/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 94 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;

5.  Sertipikat Hak Milik No. 11073/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04807/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 95 m², atas nama Putu Yudistira. SH ;

6.  Sertipikat Hak Milik No. 11074/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04808/ 2016, tanggal 21-11-2016, Luas 95 m² atas nama Putu Yudistira, SH ;7.

7.  Sertipikat Hak Milik, No. 11075/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur No. 04809/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 96 m², atas nama Putu Yudistira, SH ;

8.  Sertipikat Hak Milik, No. 11076/Kel.Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tanggal 6 Maret 2017, Surat Ukur  No.04810/2016, tanggal 21-11-2016, Luas 98 m², atas nama Putu Yudistira,SH ;

−   Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3. 106. 500,- (tiga juta seratus enam ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng;