Putusan Perkara Nomor: 25/G/2017/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 8 Mei 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 25/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara Chandra Wibisono Budiarso sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Jola Kathrine Mewengkang sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
• Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 496.300,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah);