Putusan Perkara Nomor: 5/PLW/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 3 Mei 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 5/PLW/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara Emi Sukiati Lasimon sebagai Penggugat melawan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Atau Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Propinsi Bali sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
2. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 59.000,- (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah);