Putusan Perkara Nomor: 29/G/2017/PTUN.Dps
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 29/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Made Pugih. dkk sebagai Para Penggugatmelawan Kepala Kantor Pertanahan Kabuapaten Klungkung sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM PENUNDAAN:
• Menolak permohonan Para Penggugat untuk menunda pelaksanaan obyek sengketa;
DALAM EKSEPSI :
• Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 398.500,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah);