Putusan Perkara Nomor : 27/G/2017/PTUN.Dps
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, tanggal 9 April 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 27/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Wayan Wija, dkk sebagai Para Penggugatmelawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
• Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
• Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
• Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 331.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah);