Putusan Perkara Nomor : 24/G/2017/PTUN.Dps
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 4 April 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 24/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara Muhamad Ayub sebagai Penggugatmelawan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Jembrana sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1. DALAM PENUNDAAN;
• Menolak permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan obyek sengketa;
I. DALAM EKSEPSI :
• Menolak eksepsi Tergugat;
II. DALAM POKOK PERKARA
• Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
• Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 296.500,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah);