Putusan Perkara Nomor: 26/G/2017/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 26/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara sebagai Penggugatmelawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dan Pura Tambangan Badung sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 2145/Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Tanggal 19 Juli 2017 atas nama Pura Tambangan Badung, berkedudukan di Desa Pemecutan, seluas 9.283 m2, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 02098/Seminyak/2016, Tanggal 12 Juli 2017;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 2145/Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Tanggal 19 Juli 2017 atas nama Pura Tambangan Badung, berkedudukan di Desa Pemecutan, seluas 9.283 m2, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 02098/Seminyak/2016, Tanggal 12 Juli 2017;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 382.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);