PENGUMUMAN PENGADAAN POS BANTUAN HUKUM

  • Oleh:
  • Dibaca: 507 Pengunjung
PENGUMUMAN Nomor : W3-TUN4/ 32 /HK.06/I/2015 Sehubungan dengan adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : W3-TUN4/ 09 /HK.06/I/2015, tanggal 2 Januari 2015 dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, dengan ini diumumkan kepada Lembaga Masyarakat Sipil Penyedia Advokasi hukum dan/atau Unit Kerja Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Berbentuk Badan Hukum.
2. Berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
3. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan.
4. Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum.
5. Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan.
6. Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang advokat atau sarjana hukum.
Pendaftaran dimulai dari tanggal 8 Januari 2015 sampai tanggal 16 Januari 2015 setiap hari kerja mulai jam 08.00 � 16.30 Wita.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Denpasar, 8 Januari 2015 Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Posbakum. Ketua, TTD MURSALIN NADJIB, SH NIP. 19760727 200012 1 001

  • 01 Juli 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 507 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya