Putusan Perkara Nomor: 22/G/2017/PTUN.Dps

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 22/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara 1. A.A. Ngr. Gd. Cahyoga Ningrat, 2. A.A. Ngr. Heksa Prayogi Ningrat sebagai Para Penggugat melawan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Ida Bagus Rai Mahendra sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI :

DALAM EKSEPSI:

- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Tentang Legal Standing;

DALAM POKOK PERKARA:

- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 451.000,- ( Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).