Launching Aplikasi ATR dan e-SKUM di PTUN Denpasar
Denpasar, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Bapak Mula Haposan Sirait, S.H., M.H. didampingi oleh Hakim Himawan Krisbiantoro, S.H. dan Gayuh Rahantyo, S.H. pada hari ini Kamis, tanggal 21 Desember 2017 mengadakan acara launching Aplikasi Audio Text Recording (ATR) dan e-SKUM di yang bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Fungsinal, Pejabat Struktural dan Staf.
![]() |
![]() |
Aplikasi ATR dan E-Skum dilaunching untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat dalam kinerja di pengadilan. Kedua aplikasi ini dipersiapkan untuk menghadapi sengketa pemilu serentak Tahun 2018.
Aplikasi Audio Text Recording atau yang lebih dikenal dengan nama ATR ini merupakan aplikasi yang dapat mengubah suara menjadi berupa tulisan. Mahkamah Agung memandang pentingnya keberadaan aplikasi ATR untuk menunjang pekerjaan Panitera Pengganti dalam membuat Berita Acara Persidangan. Proses membuat Berita Acara yang semula mengetik semua berkas perkara berubah menjadi hanya memperbaiki hasil konversi aplikasi ATR. Sehingga proses melengkapi berkas perkara menjadi lebih cepat dan akurat.
Sedangkan aplikasi e-SKUM merupakan aplikasi menghitung sendiri jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar oleh para pihak. Aplikasi e-SKUM adalah aplikasi berbasis website yang mempermudah bagi para pencari keadilan yang akan melakukan pembayaran biaya perkara. Pihak Penggugat tidak perlu ke Kasir di kantor pengadilan, namun cukup melakukan proses pembayaran melalui transfer dan konfirmasi ke website e-SKUM.Dengan adanya e-SKUM ini para pihak sudah dapat menghitung biaya perkara sendiri. (qmr)

