Putusan Perkara Nomor: 19/G/2017/PTUN.Dps

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, tanggal 18 Desember  2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 19/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara 1. Cok Ngurah Sugiantara, 2. Cokorda Alit Suparta sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung sebagai Tergugat dan Cokorda Bagus Subagawirya, dkksebagai Para Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI :

Dalam Eksepsi

- Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing;

Dalam Pokok Perkara :

1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 3.456.500,- (Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).