Perluasan Makna Keputusan Tata Usaha Negara
Implikasi Hukum pengaturan perluasan makna keputusan Tata Usaha Negara pada UU Administrasi Pemerintahan terhadap proses pengajuan sengketa dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Denpasar (8/8/2017), Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Bapak Mula Haposan Sirait, S.H.,M.H menyarankan agar dengan adanya Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan perluasan obyek sengketa tata usaha negara maka Badan atau Pejabat TUN harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan AUPB sebelum menerbitkan keputusan tata usaha Negara atau melakukan tindakan.
Saran tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Mula Haposan Sirait, S.H.,M.H diruang kerja Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar kepada Tim Peneliti dari Fakultas Hukum yang melakukan penelitian yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana (UNUD).
Tim peneliti sebelumnya meminta tanggapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar soal pengaturan perluasan makna keputusan tata usaha Negara pada Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut Beliau perluasan makna keputusan tata usaha Negara sangat baik karena akan memperluas kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara dan akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan terhadap keputusan dan atau tindakan Badan/Pejabat TUN sehingga hukum berfungsi sebagai alat control social atau Law as a tool of social control.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar juga menyampaikan bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam hal kekosongan hukum acara untuk mengadili sengketa pengujian salah guna wewenang dan fiktif positif, dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah menerbitkan Perma No.4 Tahun 2015, Perma No.5 Tahun 2015 dan Sema No.4 Tahun 2016, dan khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar sendiri telah menerapkan Pasal 87 Undang-Undang No.30 Tahun 2014 sebagaimana tercantum secara implisit dalam putusan-putusan antara lain Putusan No.1/G/2017/PTUN.DPS, Putusan No.6/G/2017/PTUN.DPS dan lain-lain .(Ivan)