BIMBINGAN TEKNIS REFORMASI BIROKRASI DI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN WILAYAH BALI

  • Oleh:
  • Dibaca: 797 Pengunjung

Denpasar (8/5), Dalam rangka menindaklajuti Surat Ketua Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 595/DjMT/B/4/2017 tanggal 27 April 2017, maka Pengadilan Tinggi Denpasar mengundang Ketua Pengadilan Negeri Se- Bali, Ketua Pengadilan Agama se- Bali, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Ketua Pengadilan Militer Denpasar beserta Perwakilan Tim Reformasi masing-masing Pengadilan untuk menghadiri Bimbingan Teknis Reformasi Birokrasi Di 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Wilayah Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 9 Mei 2017 bertempat di Ruang Pengadilan Tinggi Bali.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk sosialisasi Reformasi Birokrasi  sebagaimana diatur dalam Peraturan MENPAN RB No. 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2015-2019 dan peraturan lainnya yang terkait.

Pelaksanaan bimbingan teknis tersebut dilaksanakan langsung oleh Ketua Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia , Ibu Jeanny H. V. Hutauruk., SE.,MM.Ak.,CA. dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri Se- Bali, Ketua Pengadilan Agama se- Bali, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Ketua Pengadilan Militer Denpasar, Para Hakim, Para Panitera dan Para Sekretaris atau perwakilannya. 

Pada kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi adalah upaya pemerintah untuk mencapai Good Governance serta melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap antara lain system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business proses) dan sumber daya manusia (aparatur). Langkah-langkah reformasi birokrasi antara lain : komitmen pimpinan yang kuat, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, membentuk tim reformasi birokrasi, menetapkan road map (8 area perubahan), menerapkan manajemen berbasis kinerja, menginformasikan upaya dan hasil secara berkala termasuk quick wins, melaksanakan monitoring dan evaluasi (PMPRB), dan menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi.

Selain itu beliau juga menyampaikan agar setiap individu pegawai dan hakim harus memiliki perhatian dan kepedulian terhadap organisasi dan lingkungan kerja.

Merupakan suatu bentuk dukungan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap pelaksanaan bimbingan teknis Reformasi Birokrasi di 4 (empat) lingkungan peradilan wilayah Bali, yaitu melalui kehadiran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak  A.S. Pudjoharsoyo yang telah memberikan saran-saran perbaikan Pengadilan dan menutup kegiatan bimbingan teknis tersebut. (Ivan)


  • 09 Mei 2017
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 797 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya