PELAKSANAAN UJI PETIK REFORMASI BIROKRASI DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR

  • Oleh:
  • Dibaca: 697 Pengunjung

Denpasar, (9/5) Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menyambut kunjungan kerja Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung  yang terdiri dari Ketua Tim: Ibu Jeanny H.V. Hutauruk, SE.,MM.,Ak.,CA., dan Rombongan antara lain : Bapak Joko Upoyo Pribadi, S.H., Bapak Drs. H. Arifin Samsurijal S.H.,M.H. Bapak Muhammad Anis, SE., Ak., CA., Ibu Retno Widuri, Ibu Irene dan Ibu Monica.

Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar (Bapak Mula Haposan Sirait, S.H.,M.H.) bersama seluruh hakim-hakim, Sekretaris, Panitera dan semua Pejabat Struktural menghadiri rapat terbatas yang diadakan diruang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Rapat kerja Reformasi Birokrasi tersebut dilaksanakan selama 270 menit atau empat jam tiga puluh menit. Adapun yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Mengawali kegiatan rapat tersebut, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar (Bapak Mula Haposan Sirait, S.H.,M.H.) memaparkan tentang Pelaksanaan Kegiatan Reformasi Birokrasi secara umum, kemudian di teruskan dengan penjelasan Ketua Area I Manajemen Perubahan (Ibu Ni Nyoman Vidi P, S.H.,M.H). Dan untuk lebih efisien waktu maka acara selanjutnya adalah evaluasi dari Tim Reformasi Birokrasi mengenai eviden pelaksanaan 8 (delapan) Area Reformasi Birokrasi yaitu Area I Manajemen Perubahan, Area II Penataan Peraturan Perundang-undangan, Area III Penataan dan Penguatan Organisasi, Area IV Penataan Tata Laksana, Area V Penataan Sistem Manajemen SDM, Area VI Penguatan Akuntabilitas, Area VII Penguatan Pengawasan, Area VIII Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara sudah sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Setelah lebih dari 4 jam di evaluasi oleh Tim Asessor Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar memperoleh nilai yang sangat optimis.

Akhir kata semoga Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dapat terus berbenah diri sehingga dapat menjadi agen pembaharuan untuk Pengadilan Tata Usaha Negara. (Ivan)


  • 10 Mei 2017
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 697 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya