Amar Putusan Perkara 05/G/2013/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 651 Pengunjung
No Perkara : 05/G/2013/PTUN.Dps
Putus Tanggal : 28 Mei 2013

Mengadili :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan,
  2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor 932 yang diterbitkan pada tanggal 3 Nopember 2011 dengan Surat Ukur tanggal 31 Oktober 2011 Nomor: 00047/Tigawasa/2011, seluas 41.800 m2 atas nama I Made Guntur Gunawan yang terletak di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng,
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 932 yang diterbitkan pada tanggal 3 Nopember 2011 dengan Surat Ukur tanggal 31 Oktober 2011 Nomor: 00047/Tigawasa/2011, seluas 41.800 m2 atas nama I Made Guntur Gunawan yang terletak di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng tersebut dari daftar buku tanah,
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.778.500 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

  • 06 Maret 2013
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 651 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya