Sosialisasi Peraturan Mahkamah RI Nomor 8 Tahun 2016 dan Nomor 9 Tahun 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 832 Pengunjung

Mahkamah Agung telah menerbitkan 3 Peraturan baru yaitu Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, dan Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.Lahirnya Perma ini merupakan respon dari Pimpinan Mahkamah Agung RI atas indikasi merosotnya kepercayaan publik atas kinerja Badan Peradilan di Indonesia. Sehingga dengan diterbitkannya Perma tersebut diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia Peradilan untuk terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung sesuai Visi Badan Peradilan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
Meskipun Perma ini telah diterbitkan pada Bulan Juli 2016, namun tidak semua pegawai di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya memahami substansi yang diatur dalam Perma tersebut. Karena alasan tersebut maka pada Hari Kamis, 12 Januari 2016 bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan TUN Denpasar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi atas Perma Nomor 8 dan Perma Nomor 9 Tahun 2016 dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan TUN Denpasar, Bapak Mula Haposan Sirait, SH,MH. Sementara itu, untuk Perma Nomor 7 Tahun 2016 telah dilakukan sosialisasi pada hari sebelumnya oleh Bapak Ketua kepada seluruh Hakim Pengadilan TUN Denpasar.
![]() |
Dalam paparannya, Bapak Ketua menyampaikan bahwa lahirnya Perma Nomor 08 Tahun 2016 karena Mahkamah Agung memerlukan mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin sehingga perlu dilaksanakan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus oleh setiap atasan langsung terhadap bawahannya. Sementara itu, dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 096/KMA/SK/X/2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan, dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diterbitkan Peraturan yang baru.
Sementara untuk Perma Nomor 9 Tahun 2016 diterbitkan dalam rangka mendorong setiap aparatur badan peradilan dan masyarakat untuk mencegah pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatan pelayanan peradilan, bagi masyarakat yang melihat dan/atau mengetahui dapat melaporkan kepada Badan Pengawasan. Dengan adanya Peraturan ini diharapkan penanganan Pengaduan dapat berjalan terintegrasi, objektif, efektif, efisien, ekononomis, transparan, akuntabel, rahasia, adil serta professional.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan segenap Pimpinan dan aparatur peradilan di Pengadilan TUN Denpasar mematuhi dan memahami norma-norma dalam Perma tersebut. Terakhir, semoga dengan Peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI ini dapat meningkatkan citra dan wibawa lembaga peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (LS)
- 12 Januari 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 832 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>