Diskusi : Perhitungan Pembahasan Analisis Beban Kerja di Peradilan Militer dan Peradilan TUN
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 815 Pengunjung

Jakarta - Para champions berjumlah 15 orang yang berasal dari berbagai satuan kerja di Mahkamah Agung (MA) dengan didampingi para hakim dari empat lingkungan peradilan telah selesai melakukan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk jabatan hakim di 27 pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding pada empat lingkungan peradilan. Tindak lanjut hasil ABK diadakan diskusi pembahasan ABK dengan direktorat jenderal masing-masing. Untuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan hari Selasa 6 Desember 2016, bertempat di ruang rapat kantor Proyek EU-UNDP Sustain.
Pembahasan menyangkut pengadilan yang ideal sesuai ABK. Hadir dalam diskusi, Dirjen Badimiltun Mayjen TNI Mulyono, S.H, S.Ip., M.H., Sesditjen, Jeany Hutauruk, S.E., Ak, M.M., Dirbinganismin Dilmil, Kolonel Agung Iswanto, S.H., M.H. Dirbinganismin TUN, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Kasubdit Bangganismil Etty Marmiyastuti, S.H., M.Si, Kasubdit Administrasi Mil Sutikno Effendi, S.H., kasubdit Binganismil Let. Kol. Jelli Rita, S.H., M.H, Kasubdit Bangganistun Sri Sumarningrum, S.H., M.M., kasubdit Binganistun Kartono, S.H. M.H., Hakim PTUN Jakarta Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H., serta peserta dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, perwakilan champion, proyek Sustain dan konsultan dari PT. Daya Dimensi Indonesia
Tujuan diskusi untuk mencapai kesepakatan mengenai hasil perhitungan ABK serta formula yang dihasilkan dalam melakukan perhitungan hakim di suatu pengadilan berdasarkan ABK. Diskusi merupakan bagian Program kerjasama antara Biro Kepegawaian-Badan Urusan Administrasi MA dengan proyek EU-UNDP Sustain.
sumber:www.ditjenmiltun.net
- 14 Desember 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 815 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>