Putusan Perkara Nomor : 09/G/2016/PTUN-DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 671 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor : 09/G/2016/PTUN-DPS, dalam perkara antara I Wayan Gubeg  sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem sebagai Tergugat dan I Mangku Suita sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

I.   DALAM EKSEPSI:

-    Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;

II. DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1795/Desa Menanga Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem yang diterbitkan tanggal 18 Januari 2016 dengan surat ukur Nomor : 724/Menanga/2015 tanggal 13 Oktober 2015 seluas 2.940 M2 atas nama I MANGKU SUITA;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1795/Desa Menanga Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem yang diterbitkan tanggal 18 Januari 2016 dengan surat ukur Nomor : 724/Menanga/2015 tanggal 13 Oktober 2015 seluas 2.940 M2 atas nama I MANGKU SUITA;
  4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 278.500,- (dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng.

 


  • 11 Oktober 2016
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 671 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya