Putusan Perkara Nomor : 09/G/2016/PTUN-DPS
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 671 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor : 09/G/2016/PTUN-DPS, dalam perkara antara I Wayan Gubeg sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem sebagai Tergugat dan I Mangku Suita sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
I. DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
II. DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1795/Desa Menanga Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem yang diterbitkan tanggal 18 Januari 2016 dengan surat ukur Nomor : 724/Menanga/2015 tanggal 13 Oktober 2015 seluas 2.940 M2 atas nama I MANGKU SUITA;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1795/Desa Menanga Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem yang diterbitkan tanggal 18 Januari 2016 dengan surat ukur Nomor : 724/Menanga/2015 tanggal 13 Oktober 2015 seluas 2.940 M2 atas nama I MANGKU SUITA;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 278.500,- (dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng.
- 11 Oktober 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 671 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>