Pembinaan dari Pengadilan Tinggi TUN Surabaya

  • Oleh:
  • Dibaca: 906 Pengunjung

Pimpinan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya yang diwakili oleh Wakil Ketua Bapak H. Iskandar, S.H., M.H. didampingi oleh Bapak Nurman Sutrisno, S.H., M.Hum. dan Bapak Bowo Winoto, S.H. melakukan pembinaan kepada hakim dan pegawai di lingkungan PTUN Denpasar. Pembinaan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PTUN Denpasar, Selasa 4 Oktober 2016.

Acara pembinaan ini dimulai dengan laporan dari Ketua Pengadilan TUN Denpasar, Bapak Dr. Bambang Priyambodo, SH, MH dilanjutkan dengan pembinaan dan diakhiri dengan diskusi tanya jawab

Mengawali arahannya, Wakil Ketua PT TUN Surabaya Bapak H. Iskandar, SH,MH menyatakan bahwa pembinaan ini merupakan hal rutin yang harus dilakukan selain untuk mengetahui secara langsung permasalahan-permasalahan yang ada di PTUN Denpasar tapi juga memberikan motivasi kepada para Hakim dan pegawai. Motivasi ini penting agar Hakim dan pegawai dapat meningkatkan komitmen dan integritas yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, beliau juga menyinggung mengenai 3 (tiga) Perma yang baru yaitu Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dan Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Ditegaskan pula, bahwa tujuan dari diterbitkannya Perma tersebut sebagai respon positif dari Pimpinan MA, di mana telah terjadi kejadian yang berindikasi pada merosotnya kepercayaan publik atas kinerja Badan Peradilan di Indonesia. Diharapkan dengan terbitnya tiga Perma tersebut mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia Peradilan.

Sementara itu, Panitera PT TUN Surabaya, Bapak Bowo Winoto, S.H. menyampaikan bahwa dengan mendapatkan sertifikat ISO, maka tanggungjawab PTUN Denpasar tidak hanya untuk mempertahankannya saja, namun harus diimbangi dengan inovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, beliau juga mengingatkan agar dalam proses administrasi perkara dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur/SOP dan aturan yang ada. (LS)


  • 04 Oktober 2016
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 906 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya