Mahkamah Agung Menerbitkan 3 (tiga) Peraturan Baru

  • Oleh:
  • Dibaca: 695 Pengunjung

Mahkamah Agung baru saja menerbitkan 3 (tiga) Peraturan baru yaitu Pertama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. Peraturan ini diterbitkan karena kebijakan yang telah ada sebelumnya yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, tidak lagi dapat diterapkan untuk penegakkan disiplin kerja Hakim sehingga perlu diatur dengan Peraturan yang baru. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 25 Juli 2016. 

Kedua, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Peraturan ini diterbitkan karena Mahkamah Agung memerlukan mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin sehingga perlu dilaksanakan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus oleh setiap atasan langsung terhadap bawahannya. Sementara itu, dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 096/KMA/SK/X/2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan, dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diterbitkan Peraturan yang baru. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 25 Juli 2016.

Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendorong setiap aparatur badan peradilan dan masyarakat untuk mencegah pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatan pelayanan peradilan, bagi masyarakat yang melihat dan/atau mengetahui dapat melaporkan kepada Badan Pengawasan. Dengan adanya Peraturan ini diharapkan penanganan Pengaduan dapat berjalan terintegrasi, objektif, efektif, efisien, ekononomis, transparan, akuntabel, rahasia, adil serta profesional. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2016

Semoga dengan Peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI ini dapat meningkatkan citra dan wibawa lembaga peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (LS)

 


  • 08 Agustus 2016
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 695 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya