Langkah Strategis ULP di Lingkungan MA Tahun Anggaran 2016

  • Oleh:
  • Dibaca: 725 Pengunjung

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya, Muhammad Ashar, Kepala Biro Perlengkapan MA selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi mendorong para Kepala Unit Layanan Pengadaan Koordinator wilayah di lingkungan Mahkamah Agung Ri untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan Barang/jasa.

Salah satu langkah tersebut menurut Ashar adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersertifikasi pengadaan barang/jasa dan telah berpengalaman minimal 2 tahun di bindang pengadaan barang/jasa serta berintegritas dan memiliki pemahaman yang baik serta bertanggung jawab penuh sebagai PPK.

Langkah strategis lainnya terdapat dalam surat Kepala Biro Perlengkapan terkait Langkah-langkah Strategis Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2016.

Untuk informasi lebih sila klik di sini.

sumber: www.mahkamahagung.go.id


  • 23 Juni 2016
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 725 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya