Survei Kepuasaan Pelayanan Publik Menuju Reformasi Pelayanan Peradilan
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1838 Pengunjung
![](https://ptun-denpasar.go.id/uploads/berita/survei-kepuasaan-pelayanan-publik-menuju-reformasi-pelayanan-peradilan-eoin7tu6mb.webp)
Pelayanan publik merupakan salah satu tolok ukur kinerja instansi pemerintah yang paling kasat mata karena masyarakat dapat menilai langsung kinerja instansi pemerintah. Pelayanan publik adalah hal mendasar yang harus terus ditingkatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, pelayanan publik merupakan salah satu program percepatan reformasi birokrasi yang saat ini terus digaungkan untuk terwujudnya sistem penyelenggaran publik yang layak dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Peningkatan pelayanan publik adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan komitmen itu, Pengadilan TUN Denpasar terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan publik. Berbagai upaya yang dilakukan untuk mencapai hal tersebut di antaranya adalah penyusunan kebijakan, penyusunan standar operasional prosedur, penyusunan maklumat pelayanan, pelaksanaan penyampaian pengaduan yang dapat dilakukan secara manual maupun online dan survei kepuasan pelayanan publik. Survey pelayanan publik ini dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun yaitu setiap bulan Juni dan bulan Desember. Survey ini sangat penting karena melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung sehingga diharapkan dapat mengetahui pelayanan dari sisi apa yang diberikan dinilai memuaskan dan kurang memuaskan secara transparan dan akuntabel.
Pada tanggal 01 sd 10 Juni 2016, Pengadilan TUN Denpasar menyelenggarakan survey pelayanan publik dengan melibatkan 30 responden dari masyarakat. Ada beberapa kriteria yang menjadi survey di antaranya mengenai fasilitas perkantoran (gedung dan halaman kantor, ruang tunggu, ruang persidangan), petugas pendaftaran, petugas informasi dan pegawai lainnya, proses pendaftaran perkara dan pembayaran panjar, serta fasilitas bantuan hukum dan pengaduan. Dari survei tersebut diperoleh data bahwa rata-rata pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan TUN Denpasar adalah memuaskan dengan nilai skor 80.87%, sementara untuk pelayanan yang dinilai kurang bagus adalah mengenai fasilitas parkir. Untuk mengatasi kekurangan ini, akan dicarikan solusi terbaik agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Semoga kualitas pelayanan publik dapat terus kita tingkatkan dan masyarakat dapat menikmati pelayanan yang berkualitas, cepat, murah, murah, terjangkau dan akuntabel. (LS)
- 13 Juni 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1838 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
Sanur Bali (Satukan Nurani Berbagi Ilmu) dan Rapat Kesekretariatan PTUN Denpasar Edisi XIV
18 Februari 2025
10Apel Pagi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
17 Februari 2025
26Apel Sore Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
14 Februari 2025
38Apel Pagi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
10 Februari 2025