Rapat Bulanan Februari:Refleksi dan Semangat Baru untuk Melayani

  • Oleh:
  • Dibaca: 618 Pengunjung
Denpasar, Hari Selasa, tanggal 02 Februari 2016, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan TUN Denpasar, dengan dihadiri oleh para Hakim, pejabat struktural dan pejabat fungsional serta staf dilaksanakan rapat rutin bulanan. Rapat ini dimulai tepat pukul 09.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Ketua didampingi oleh Sekretaris PTUN Denpasar.
Dalam rapat tersebut, Bapak Ketua menyampaikan beberapa hal penting, Pertama mengenai mutasi pegawai di lingkungan Pengadilan TUN Denpasar yang perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan dan administrasi peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan MA Nomor 07 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Dengan mutasi ini diharapkan ada penyegaran dan tentunya menempatkan pegawai sesuai dengan kecakapan, kemampuan masing-masing pegawai sehingga dapat meningkatkan kinerja. Untuk itu, diharapkan agar para pegawai dapat segera beradaptasi di unit kerja yang baru agar tugas dan pekerjaan dapat terselesaikan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya yang kedua, Ketua menyampaikan bahwa kinerja Pengadilan TUN Denpasar yang sudah bagus selama tahun 2015 dapat lebih ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang. Apalagi saat ini Pengadilan TUN Denpasar telah mendapatkan ISO 9001:2008 yang tentunya membawa tanggungjawab lebih besar lagi agar Pengadilan TUN Denpasar mampu memberikan pelayanan "super prima" kepada masyarakat pencari keadilan. Untuk itu, kedisiplinan dan profesionalisme adalah 2 (dua) hal yang harus dimiliki dan diterapkan oleh pegawai dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Selain 2 (dua) hal tersebut, untuk menunjang pelaksanaan tugas, perlu juga didukung dengan penampilan pegawai yang menarik dan rapi sehingga Bapak Ketua memberikan arahan agar ada pengaturan dalam pemakaian seragam bagi Hakim, pejabat struktural dan fungsional serta bagi staf yang mulai efektif dilaksanakan mulai minggu depan, serta akan ditetapkan dalam surat edaran.
Terakhir, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Bapak Dr. Imam Soebechi,S.H.,M.H, (mantan Ketua Kamar TUN) bahwa "mendapatkan lebih mudah daripada menpertahankannya", maka mari kita buktikan bahwa kita dapat mempertahankan ISO 9001:2008 dengan kinerja yang prima dan berkualitas.
Rapat ditutup oleh Bapak Ketua dengan mengharapkan kepada seluruh peserta rapat untuk menindaklanjuti hasil rapat kali ini.(LS)

  • 02 Februari 2016
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 618 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya