Tahapan Berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jalan menuju Keadilan
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 458 Pengunjung
Modernisasi adalah suatu proses perubahan dari keadaan tradisional menuju masyarakat yang lebih maju (modern) atau masa kini. Adanya modernisasi saat ini dapat mempermudah dalam berbagai proses administrasi dalam berbagai hal. Salah satunya dalam proses beracara di Pengadilan. Proses beracara secara elektronik ini telah dilakukan mulai dari Pengadilan pada Tingkat Pertama, Upaya Hukum, dan Proses Permohonan Eksekusi. Adapun dasar hukum peradilan secara elektronik meliputi :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 363/KMA/SK/XII/2012 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan adanya sistem peradilan secara elektronik dapat mewujudkan proses beracara sesuai dengan asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
- 15 Agustus 2024
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 458 Pengunjung
Video Lainnya>