Pemberitahuan Layanan Pengaduan Resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

Menindaklanjuti amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dalam rangka melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 844/PAN/OT.01.3/08/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Respons Cepat Pelayanan Kepaniteraan (RESPEK) di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung, untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan standardisasi penanganan pengaduan terkait seluruh layanan administrasi yustisial di lingkungan. Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyediakan layanan pengaduan resmi.

Dokumen

882_250821_144332.pdf

Sumber: Mahkamah Agung RI