Putusan Perkara No: 26/G/2020/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 7 April 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 26/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I Made Surasma sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Pemerintah Provinsi Bali sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI ;
• Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal Sertipikat Hak Pakai No. 168/Desa Dauh Puri Kauh, Tanggal 28 Agustus 1986, Gambar Situasi Tanggal 29 Maret 1984 No. 3786/1984, Luas 2650 M2, Atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali di Denpasar;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai No. 168/Desa Dauh Puri Kauh, Tanggal 28 Agustus 1986, Gambar Situasi Tanggal 29 Maret 1984 No. 3786/1984, Luas 2650 M2, Atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali di Denpasar;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah;