Putusan Perkara No: 30/G/2020 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 1 April 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 30/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: Zahrotun sebagai Penggugat melawan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA;
• Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
• Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat & Nusa Tenggara Timur Nomor Kep-01/WBC.13/BD.05/2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Teguran Tertulis, Tertanggal 28 September 2020, Atas Nama Zahrotun Nisa NIP. 196806111988122001;
• Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat & Nusa Tenggara Timur Nomor Kep-01/WBC.13/BD.05/2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Teguran Tertulis, Tertanggal 28 September 2020, Atas Nama Zahrotun Nisa NIP. 196806111988122001;
• Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi, mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat dalam keadaan semula berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp., Rp. 388.500 (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah);