Putusan Perkara Nomor 21/G/2015/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 920 Pengunjung


MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
-Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1506/Desa Canggu Tanggal 25 September 1991, Luas 7.625 m2, Gambar Situasi Nomor 4454/1991 Tanggal 12 Juli 1991, yang terletak di Desa canggu Kecamatan kuta Utara, Kabupaten badung Provinsi Bali atas nama dokter Ardyanto Natanael tanaya;
3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret Surat keputusan Obyek Sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1506/Desa Canggu Tanggal 25 September 1991, Luas 7.625 m2, Gambar Situasi Nomor 4454/1991 Tanggal 12 Juli 1991, yang terletak di Desa canggu Kecamatan kuta Utara, Kabupaten badung Provinsi Bali atas nama dokter Ardyanto Natanael tanaya;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 1506/Desa Canggu Tanggal 25 September 1991, Luas 7.625 m2, Gambar Situasi Nomor 4454/1991 Tanggal 12 Juli 1991, yang terletak di Desa canggu Kecamatan kuta Utara, Kabupaten badung Provinsi bali atas nama Eddie Jusuf;
5. menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.797.500,-(Dua Juta Tujuh ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)
- 22 Desember 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 920 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
26
Selamat Merayakan Galungan dan Kuningan 2025
17 April 2025
44Selamat Merayakan Jumat Agung dan Paskah
17 April 2025
37Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
16 April 2025
38Pelantikan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bali
16 April 2025