Putusan Perkara Nomor 21/G/2015/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 920 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 21/G/2015/PTUN.Dps, dalam perkara antara EDDIE JUSUF sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dan DOKTER ARDYANTO NATANAEL TANAYA sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
-Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1506/Desa Canggu Tanggal 25 September 1991, Luas 7.625 m2, Gambar Situasi Nomor 4454/1991 Tanggal 12 Juli 1991, yang terletak di Desa canggu Kecamatan kuta Utara, Kabupaten badung Provinsi Bali atas nama dokter Ardyanto Natanael tanaya;
3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret Surat keputusan Obyek Sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1506/Desa Canggu Tanggal 25 September 1991, Luas 7.625 m2, Gambar Situasi Nomor 4454/1991 Tanggal 12 Juli 1991, yang terletak di Desa canggu Kecamatan kuta Utara, Kabupaten badung Provinsi Bali atas nama dokter Ardyanto Natanael tanaya;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 1506/Desa Canggu Tanggal 25 September 1991, Luas 7.625 m2, Gambar Situasi Nomor 4454/1991 Tanggal 12 Juli 1991, yang terletak di Desa canggu Kecamatan kuta Utara, Kabupaten badung Provinsi bali atas nama Eddie Jusuf;
5. menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.797.500,-(Dua Juta Tujuh ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)

  • 22 Desember 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 920 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya