Putusan Perkara Nomor 19/G/2015/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 841 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 19/G/2015/PTUN.Dps, dalam perkara antara PT. Cipaganti Asia Perkasa sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dan PT. Central Bali Properta sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM PENUNDAAN:
- Menolak permohonan penundaan Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
-Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan Objek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 039/Kelurahan Legian, Surat Ukur Nomor: 00468/2010 tanggal 19 Mei 2010, Luas 1.390 m2 terdaftar atas nama PT. Central Bali Properta ;
3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret Surat keputusan Obyek Sengketa yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 39/Kelurahan Legian, Surat Ukur Nomor 00468/2010, tanggal 19 Mei 2010 Luas 1.390 m2 terdaftar atas nama PT. Central Bali Properti;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan pengganti Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 39/Kelurahan Legian, Surat Ukur Nomor: 00468/2010, tanggal 19 Mei 2010, Luas 1.390 m2, terdaftar atas nama PT. Cipagandi Asia Perkasa;
5. menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 329.500,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)

  • 22 Desember 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 841 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya