Putusan Perkara Nomor 19/G/2015/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 845 Pengunjung


MENGADILI:
DALAM PENUNDAAN:
- Menolak permohonan penundaan Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
-Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan Objek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 039/Kelurahan Legian, Surat Ukur Nomor: 00468/2010 tanggal 19 Mei 2010, Luas 1.390 m2 terdaftar atas nama PT. Central Bali Properta ;
3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret Surat keputusan Obyek Sengketa yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 39/Kelurahan Legian, Surat Ukur Nomor 00468/2010, tanggal 19 Mei 2010 Luas 1.390 m2 terdaftar atas nama PT. Central Bali Properti;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan pengganti Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 39/Kelurahan Legian, Surat Ukur Nomor: 00468/2010, tanggal 19 Mei 2010, Luas 1.390 m2, terdaftar atas nama PT. Cipagandi Asia Perkasa;
5. menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 329.500,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
- 22 Desember 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 845 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
14
Sanur Bali (Satukan Nurani Berbagi Ilmu) dan Rapat Kesekretariatan PTUN Denpasar Edisi XV
12 Maret 2025
26Kunjungan Kerja Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Utusan Provinsi Bali ke Pengadilan Negeri Badung Kelas II A
12 Maret 2025
34Webinar United Nations Development Programme (UNDP) Tentang Hakim Perempuan di Asia
10 Maret 2025
23Apel Pagi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
10 Maret 2025