Putusan Perkara Nomor 19/G/2015/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 868 Pengunjung


MENGADILI:
DALAM PENUNDAAN:
- Menolak permohonan penundaan Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
-Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan Objek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 039/Kelurahan Legian, Surat Ukur Nomor: 00468/2010 tanggal 19 Mei 2010, Luas 1.390 m2 terdaftar atas nama PT. Central Bali Properta ;
3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret Surat keputusan Obyek Sengketa yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 39/Kelurahan Legian, Surat Ukur Nomor 00468/2010, tanggal 19 Mei 2010 Luas 1.390 m2 terdaftar atas nama PT. Central Bali Properti;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan pengganti Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 39/Kelurahan Legian, Surat Ukur Nomor: 00468/2010, tanggal 19 Mei 2010, Luas 1.390 m2, terdaftar atas nama PT. Cipagandi Asia Perkasa;
5. menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 329.500,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
- 22 Desember 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 868 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
26
Selamat Merayakan Galungan dan Kuningan 2025
17 April 2025
44Selamat Merayakan Jumat Agung dan Paskah
17 April 2025
37Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
16 April 2025
38Pelantikan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bali
16 April 2025