Putusan Perkara Nomor 16/G/2015/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 902 Pengunjung


MENGADILI:
DALAM PENUNDAAN:
- Menolak permohonan penundaan Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
-Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA : 1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 1.817.000,- (satu juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
- 12 November 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 902 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
26
Selamat Merayakan Galungan dan Kuningan 2025
17 April 2025
44Selamat Merayakan Jumat Agung dan Paskah
17 April 2025
37Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
16 April 2025
38Pelantikan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bali
16 April 2025