Putusan Perkara Nomor 16/G/2015/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 864 Pengunjung
![](https://ptun-denpasar.go.id/uploads/berita/putusan-perkara.webp)
![](files/palu.jpg)
MENGADILI:
DALAM PENUNDAAN:
- Menolak permohonan penundaan Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
-Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA : 1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 1.817.000,- (satu juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
- 12 November 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 864 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
10
Sanur Bali (Satukan Nurani Berbagi Ilmu) dan Rapat Kesekretariatan PTUN Denpasar Edisi XIV
18 Februari 2025
10Apel Pagi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
17 Februari 2025
26Apel Sore Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
14 Februari 2025
38Apel Pagi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
10 Februari 2025