Putusan Perkara Nomor 16/G/2015/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 864 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 16/G/2015/PTUN.Dps, dalam perkara antara I Wayan Musma A.R. sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Atut Yunawan sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM PENUNDAAN:
- Menolak permohonan penundaan Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
-Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA : 1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 1.817.000,- (satu juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).

  • 12 November 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 864 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya