Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik

  • Oleh:
  • Dibaca: 747 Pengunjung

Sesuai dengan Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 186/BUA/KP.01/09/2015 tanggal 15 September 2015 perihal Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui Aplikasi e-PUPNS, yang ditujukan kepada Sekretaris Kepaniteraan MA-RI, Sekretaris Dirjen Badilum, Sekretaris Dirjen Badilag, Sekretaris Dirjen Badilmiltun, Sekretaris Badan Pengawasan MA-RI, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil, Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan. Untuk surat dimaksud, dapat anda unduh melalui tautan berikut unduh disini Adapun saat pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil melalui Aplikasi e-PUPNS harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut

Operator dari tiap Eselon I dan Pengadilan Tingkat Banding diminta untuk mengirimkan email ke : sikep.ma@gmail.com dengan Subyek (judul email) "Operator e-PUPNS [Nama Satker]" untuk mendapatkan username dan password admin sebagai verifikator dari proses e-PUPNS. Proses pengisian aplikasi e-PUPNS akan dimulai pada tanggal 15 September 2015 sampai dengan 15 Desember 2015, sedangkan proses verifikasi oleh verifikator akan dilaksanakan pada tanggal 15 September 2015 hingga 31 Desember 2015.

Apabila mengalami kendala / kesulitan dalam melakukan pengisian data pada Aplikasi e-PUPNS, silahkan menghubungi Sub Bagian Data, Biro Kepegawaian MA RI (021-3843348 ext 625 atau 021-3446845) atau langsung mengubungi Helpdesk e-PUPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui email : satgaspupns2015@gmail.com atau melalui telepon 021-8093008 ext 4203 / 4210.

Sumber :http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id


  • 19 September 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 747 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya