Mahkamah Agung Terbitkan PERMA Terkait Kewenangan Baru Peradilan TUN
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1594 Pengunjung
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan 3 (tiga) Peraturan Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan kewenangan baru Peradilan TUN yaitu sebagaimana amanat dalam UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang khususnya yang terkait dengan Pasal 154 ayat (1) dan ayat (7), dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya pada Pasal 21 dan Pasal 53. (LS)
Silahkan download PERMA sebagaimana di bawah ini:
PERMA NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG HAKIM KHUSUS DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN
PERMA NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PENILAIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERMA NOMOR 05 TAHUN 2015 TENTNG PEDOMAN BERACARA UNTUK MEMPEROLEH PUTUSAN ATAS PENERIMAAN PERMOHONAN GUNA MENDAPATKAN KEPUTUSAN DAN/ATAU BADAN ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN.
- 31 Agustus 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1594 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>