Penyampaian Laporan Perkara terkait Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan

  • Oleh:
  • Dibaca: 525 Pengunjung
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014. Dengan lahirnya UU ini telah menambah beberapa kewenangan Pengadilan TUN dalam memeriksa perkara terkait administrasi pemerintahan. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan TUN Mahkamah Agung melalui surat nomor 789/Djmt.3/B/8/2015 tanggal 24 Agustus 2015 meminta kepada Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan TUN di seluruh Indonesia untuk melaporkan perkara yang terkait dengan UU tentang Administrasi Pemerintahan ke Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara.

  • 25 Agustus 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 525 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya