Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 567 Pengunjung
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Administrasi bagi Panitera di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara untuk Tahun Anggaran 2015 dengan tema "Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Guna Meningkatkan Perlindungan Hukum Bagi Pencari Keadilan". Kegiatan ini di dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 10 s/d 12 Juni 2015 di Hotel Inna Sindhu Beach Denpasar-Bali. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, Wakil Panitera dan Panitia Muda Hukum seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, MH., Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa bimbingan teknis diperlukan untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan wawasan bidang teknis Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung sangat concern pada peningkatan Sumber Daya Manusia, karena Mahkamah Agung menyadari bahwa untuk mencapai visi dan misinya, salah satunya ditentukan oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Hal ini terbukti dengan anggaran khusus yang dialokasikan oleh Mahkamah Agung untuk kegiatan Pelatihan, Pembinaan baik pada diklat maupun unit Eselon I di Mahkamah Agung.
Selanjutnya, Beliau juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung sangat berharap agar aparatur pengadilan dapat memberikan pelayanan yang optimal pada pencari keadilan. Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal maka aparatur pengadilan harus memahami hukum dengan baik sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang mempunyai nilai keadilan.
Adapun materi yang diberikan pada bimbingan teknis disajikan oleh 3 orang Narasumber yakni Dr. H. Kadar Slamet, SH., M. Hum yang menyampaikan materi dengan tema "Kerangka Umum Undang-Undang Administrasi Pemerintahan". Pemateri selanjutnya adalah Dr. Arifin Marpaung, SH.M. Hum. dengan tema "Keputusan Administrasi Pemerintahan", dan materi terakhir disampaikan oleh Dr. Dani Elpah, SH., MH. dengan tema "Penyalahgunaan Wewenang oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan ".
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditutup oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, H. Yodi Martono Wahyunadi, SH.,MH.
Sumber: http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, MH., Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa bimbingan teknis diperlukan untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan wawasan bidang teknis Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung sangat concern pada peningkatan Sumber Daya Manusia, karena Mahkamah Agung menyadari bahwa untuk mencapai visi dan misinya, salah satunya ditentukan oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Hal ini terbukti dengan anggaran khusus yang dialokasikan oleh Mahkamah Agung untuk kegiatan Pelatihan, Pembinaan baik pada diklat maupun unit Eselon I di Mahkamah Agung.
Selanjutnya, Beliau juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung sangat berharap agar aparatur pengadilan dapat memberikan pelayanan yang optimal pada pencari keadilan. Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal maka aparatur pengadilan harus memahami hukum dengan baik sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang mempunyai nilai keadilan.
Adapun materi yang diberikan pada bimbingan teknis disajikan oleh 3 orang Narasumber yakni Dr. H. Kadar Slamet, SH., M. Hum yang menyampaikan materi dengan tema "Kerangka Umum Undang-Undang Administrasi Pemerintahan". Pemateri selanjutnya adalah Dr. Arifin Marpaung, SH.M. Hum. dengan tema "Keputusan Administrasi Pemerintahan", dan materi terakhir disampaikan oleh Dr. Dani Elpah, SH., MH. dengan tema "Penyalahgunaan Wewenang oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan ".
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditutup oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, H. Yodi Martono Wahyunadi, SH.,MH.
Sumber: http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/
- 24 Juni 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 567 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>