Putusan Perkara Nomor 05/G/2015/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 676 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, 18 Juni 2015 telah menjatuhkan Putusan Nomor 05/G/2015/PTUN.Dps, dalam perkara antara Drs. I Nyoman Rana Dkk sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dan I Nyoman Darma sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
1. Menyatakan gugatan Pihak Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Pihak Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
MENGADILI:
1. Menyatakan gugatan Pihak Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Pihak Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- 24 Juni 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 676 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>