Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 487 Pengunjung
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 142-1/SEK/KU.01/6/2015 tanggal 17 Juni 2015 mengenai Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan. Surat ini ditujukan kepada:
1. Yang Mulia Pimpinan Mahkamah Agung RI;
2. Yang Mulia para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;
3. Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI;
4. Panitera Mahkamah Agung RI;
5. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI;
6. Kepala Pengadilan Militer Utama;
7. Para Ketua Pengadilan Tinggi Empat Lingkungan Peradilan dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan.
Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan ini di lingkungan Mahkamah Agung ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. Merujuk pada Surat tersebut, maka ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar adalah sebagai berikut:
Senin s.d Kamis:
Jam kerja : Pukul 08.00 s.d 15.00 WITA
Jam istirahat : Pukul 12.00 s.d 12.30 WITA
Jumat:
Jam kerja : Pukul 08.00 s.d 15.30 WITA
Jam istirahat : Pukul 11.30 s.d 12.30 WITA
1. Yang Mulia Pimpinan Mahkamah Agung RI;
2. Yang Mulia para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;
3. Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI;
4. Panitera Mahkamah Agung RI;
5. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI;
6. Kepala Pengadilan Militer Utama;
7. Para Ketua Pengadilan Tinggi Empat Lingkungan Peradilan dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan.
Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan ini di lingkungan Mahkamah Agung ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. Merujuk pada Surat tersebut, maka ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar adalah sebagai berikut:
Senin s.d Kamis:
Jam kerja : Pukul 08.00 s.d 15.00 WITA
Jam istirahat : Pukul 12.00 s.d 12.30 WITA
Jumat:
Jam kerja : Pukul 08.00 s.d 15.30 WITA
Jam istirahat : Pukul 11.30 s.d 12.30 WITA
- 18 Juni 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 487 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>