Putusan Perkara Nomor 01/G/2015/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 712 Pengunjung


MENGADILI:
I.DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi dari Tergugat angka I tentang Kompetensi Absolut;
II.DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet-ontvankelijk verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.320.500,- (Tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
- 17 Juni 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 712 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
26
Selamat Merayakan Galungan dan Kuningan 2025
17 April 2025
44Selamat Merayakan Jumat Agung dan Paskah
17 April 2025
37Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
16 April 2025
38Pelantikan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bali
16 April 2025