Putusan Perkara Nomor 01/G/2015/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 665 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, 15 Juni 2015 telah menjatuhkan Putusan Nomor 01/G/2015/PTUN.Dps, dalam perkara antara I Nyoman Metil sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
I.DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi dari Tergugat angka I tentang Kompetensi Absolut;
II.DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet-ontvankelijk verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.320.500,- (Tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
MENGADILI:
I.DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi dari Tergugat angka I tentang Kompetensi Absolut;
II.DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet-ontvankelijk verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.320.500,- (Tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
- 17 Juni 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 665 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>