Putusan Perkara Nomor 04/G/2015/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 656 Pengunjung


MENGADILI:
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.770.000 (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 16 Juni 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 656 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
26
Selamat Merayakan Galungan dan Kuningan 2025
17 April 2025
44Selamat Merayakan Jumat Agung dan Paskah
17 April 2025
37Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
16 April 2025
38Pelantikan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bali
16 April 2025