Putusan Perkara Nomor 04/G/2015/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 591 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, 16 Juni 2015 telah menjatuhkan Putusan Nomor 04/G/2015/PTUN.Dps, dalam perkara antara Ketut Arya Budi Giri sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai Tergugat dan I Komang Suweta Negara sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.770.000 (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
MENGADILI:
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.770.000 (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 16 Juni 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 591 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>